Sejumlah pengamat menilai upaya DPR memperluas kewenangan dalam mengevaluasi pejabat negara dapat merusak sistem bernegara. Mereka mengatakan, langkah tersebut menunjukan DPR tidak mengerti teori hirarki dan kekuatan mengikat norma hukum.
Dengan disahkannya revisi tatib DPR tersebut, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR bisa dievaluasi oleh DPR termasuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga hakim Mahkamah Konstitusi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura mengingatkan tatib DPR adalah peraturan yang hanya berlaku untuk internal lembaga DPR dan mengikat anggota DPR. Tidak bisa seseorang yang sudah diangkat sebagai pejabat negara seperti hakim Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan komisioner KPK lanjutnya terikat oleh eksistensi, peraturan, atau norma yang ada dalam Tatib DPR.
Secara konstitusional, kata Charles, ketentuan ini jelas bertentangan dengan konstitusi karena dalam konstitusi DPR tidak memiliki kewenangan itu. DPR, ujaranya, hanya memiliki fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi. Menurut Charles tindakan DPR ini berlebihan dan terlihat ingin menunjukan sebagai “lembaga super”.
Dia menilai tatib DPR itu illegal, inkonstitusional. DPR ungkapnya ingin institusi-institusi negara tunduk pada lembaga tersebut negara dan ingin memposisikan dirinya sebagai lembaga yang posisinya lebih tinggi dari lembaga-lembaga lain. Padahal, kata Charles, konsep yang sebenarnya, semua lembaga negara itu merdeka, mandiri, dan mereka saling mengimbangi.
“Fungsi untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggara negara, tidak diatur dalam mekanisme di DPR kecuali fungsi untuk pergantian antarwaktu terhadap anggota mereka sendiri. Jadi nggak ada itu mekanimesme evaluasi yang berimplikasi pada pencopotan pejabat atau penyelenggara negara di luar lembaga DPR,” ujar Charles kepada VOA, Kamis (6/4).







