Charles menduga ada motif politik terhadap peraturan tata tertib ini. “Kita tahu dulu ini ditujukan bagi hakim MK pada saat mereka merevisi undang-undang MK. Mereka mencoba untuk mengaburkan dengan tidak hanya mengatur bagi MK, tapi semakin kebablasan,” katanya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan sebenarnya hal seperti itu bukan hal yang baru. Pasalnya DPR kerap kali memiliki rencana melakukan upaya kooptasi atau menyadera lembaga-lembaga negara agar menjadi subordinat dari kepentingan DPR.
“Itu menandakan DPR menjadi semakin kehilangan kewarasannya, kehilangan akal sehatnya. Karena ini, menurut saya, sudah kebablasan. Ketika kemudian hanya bermodalkan Tatib, mengubah ketentuan yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Gimana ceritanya? Gimana logikanya sekelas tatib hendak mengubah konstitusi dan undang-undang,” kata Herdiansyah.
Herdiansyah menjelaskan, pemberhentian pejabat-pejabat negara di MK, di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu tidak bisa dilakukan di tengah jalan karena masa jabatan para pejabat ini bersifat tetap.
Pemberhentian pejabat-pejabat negara itu, katanya, sudah diatur dalam undang-undang dan konstitusi. ”Yang bisa diberhentikan di tengah jalan itu pejabat negara yang meninggal atau melakukan tindak pidana. Kalau DPR hendak memberhentikan pejabat-pejabat (negara) di tengah jalan, itu tidak punya alasan yang memadai,” katanya.
Ia menyarankan, tatib DPR terbaru tersebut diabaikan oleh para pejabat negara, Sebab, tatib itu tidak punya kekuatan hukum apa pun, Yang lebih penting juga ialah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bereaksi terhadap masalah ini agar tetap terjaganya ketatanegaraan di Indonesia.








