Pengamat: Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Negara Dapat Rusak Sistem Bernegara

  • Whatsapp
Kompleks DPR/MPR RI di kawasan Senayan, Jakarta, menjelang pelantikan anggota DPR/MPR untuk periode 2024-2029, 26 September 2024. (Yasuyoshi Chiba/AFP)

Charles menduga ada motif politik terhadap peraturan tata tertib ini. “Kita tahu dulu ini ditujukan bagi hakim MK pada saat mereka merevisi undang-undang MK. Mereka mencoba untuk mengaburkan dengan tidak hanya mengatur bagi MK, tapi semakin kebablasan,” katanya.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan sebenarnya hal seperti itu bukan hal yang baru. Pasalnya DPR kerap kali memiliki rencana melakukan upaya kooptasi atau menyadera lembaga-lembaga negara agar menjadi subordinat dari kepentingan DPR.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Itu menandakan DPR menjadi semakin kehilangan kewarasannya, kehilangan akal sehatnya. Karena ini, menurut saya, sudah kebablasan. Ketika kemudian hanya bermodalkan Tatib, mengubah ketentuan yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Gimana ceritanya? Gimana logikanya sekelas tatib hendak mengubah konstitusi dan undang-undang,” kata Herdiansyah.

FILE - Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 18 Januari 2022. (Twitter/@DPR_RI)
FILE – Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 18 Januari 2022. (Twitter/@DPR_RI)

Herdiansyah menjelaskan, pemberhentian pejabat-pejabat negara di MK, di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) itu tidak bisa dilakukan di tengah jalan karena masa jabatan para pejabat ini bersifat tetap.

Pemberhentian pejabat-pejabat negara itu, katanya, sudah diatur dalam undang-undang dan konstitusi. ”Yang bisa diberhentikan di tengah jalan itu pejabat negara yang meninggal atau melakukan tindak pidana. Kalau DPR hendak memberhentikan pejabat-pejabat (negara) di tengah jalan, itu tidak punya alasan yang memadai,” katanya.

Ia menyarankan, tatib DPR terbaru tersebut diabaikan oleh para pejabat negara, Sebab, tatib itu tidak punya kekuatan hukum apa pun, Yang lebih penting juga ialah mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bereaksi terhadap masalah ini agar tetap terjaganya ketatanegaraan di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *