Poin lainnya menyebutkan perlunya pelaksanaan pemetaan risiko COVID-19 lewat portal https://petasikope.id dan pelaporan “zero reporting” (laporan nihil kasus) secara berkala.
Instruksi untuk Rumah Sakit dan Puskesmas
Fasilitas pelayanan kesehatan juga mendapat perhatian khusus untuk:
Melaporkan kasus ILI/SARI secara rutin,
Melakukan pelaporan KLB maksimal dalam 24 jam,
Melaporkan hasil pemeriksaan spesimen lewat aplikasi All Record TC-19,
Memperkuat kewaspadaan standar pencegahan infeksi di lingkungan pelayanan.
Pemprov Sulsel berharap seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat edaran ini secara serius, demi mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 dan melindungi masyarakat dari potensi krisis kesehatan yang lebih besar. [IRF]








