6. Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk merespons potensi lonjakan kasus.
7. Koordinasi dengan Labkesmas untuk pengambilan dan pengiriman spesimen sesuai protokol biosafety dan biosecurity.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya promosi kesehatan kepada masyarakat melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), termasuk:
Mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
Menggunakan masker bila sakit atau di keramaian,
Segera memeriksakan diri bila mengalami gejala pernapasan.
Fasilitas kesehatan juga diminta bersiap menerima pasien COVID-19 sesuai standar penanganan, termasuk memastikan kesiapan ruang isolasi dan pelaporan kasus harian.
Pemetaan Risiko dan Zero Reporting








