MAKASSAR | DN – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7.8/6859/DISKES pada 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulsel. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Kesehatan RI terkait kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kasus COVID-19 di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Selatan.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, pemerintah daerah diminta untuk memperkuat pengawasan, deteksi dini, dan respons cepat terhadap kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Instruksi Khusus untuk Dinas Kesehatan Daerah
Beberapa poin penting yang harus dijalankan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota antara lain:
1. Memantau perkembangan global COVID-19 melalui kanal resmi WHO dan pemerintah.
2. Meningkatkan pelaporan kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 lewat aplikasi SKDR dan surveilans sentinel.
3. Melaporkan kasus KLB dalam 24 jam melalui aplikasi EBS dan ke pusat operasi darurat (PHEOC).
4. Pemeriksaan spesimen COVID-19 wajib dilakukan dan dilaporkan melalui aplikasi All Record TC-19.
5. Meningkatkan kapasitas laboratorium dan tenaga kesehatan.








