Pemkab Tuban Serahkan 975 Sertipikat Tanah Wakaf, Wujudkan Kepastian Hukum Aset Umat

  • Whatsapp

Menurutnya, sertipikasi tanah wakaf juga berperan besar dalam mencegah potensi perselisihan maupun konflik di kemudian hari. Kepastian hukum dinilai mampu melindungi aset wakaf dari sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya, baik untuk pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun tempat ibadah.

Mas Lindra menambahkan, Pemkab Tuban akan terus mendorong masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera melakukan sertipikasi. Upaya ini dilakukan melalui sinergi antara Pemkab Tuban, Kemenag, dan BPN Tuban. “Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *