Pemkab Tuban juga merencanakan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan agar pelaku UMKM dan PKL semakin memahami pentingnya legalitas usaha. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Upaya ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha kecil dengan tetap memperhatikan aspek legalitas dan tata ruang.
Dengan sinergi lintas sektor dan pendekatan edukatif, Pemkab Tuban berharap UMKM dan PKL dapat tumbuh sebagai pilar ekonomi lokal yang kuat, tertib, dan berdaya saing di tengah tantangan zaman. [J2]








