Esti menegaskan bahwa meskipun prosesnya sederhana, pelaku usaha tetap harus mematuhi ketentuan lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Dokumen NIB juga perlu diperbarui secara berkala agar tetap sah digunakan. “Kami akan memberikan pendampingan dan pengawasan agar pelaku usaha memahami pentingnya legalitas dan tertib aturan,” tambahnya.
Sejalan dengan itu, Pemkab Tuban melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) intens melakukan pendataan UMKM dan PKL untuk memperkuat basis data pelaku usaha. Kabid UMKM Diskopumdag Tuban, Nindya Mawardhani, menyampaikan bahwa pendataan ini menjadi dasar dalam penataan zonasi lokasi berjualan agar tetap mendukung estetika kota dan kelancaran aktivitas ekonomi.
“Selain NIB, pelaku usaha juga kami dorong untuk melengkapi dokumen lain seperti sertifikat PIRT, SLHS, dan Sertifikat Halal. Ini penting untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen,” jelas Nindya.








