SIDOARJO | DN – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas. Komitmen ini semakin nyata dengan dirumuskannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyandang Disabilitas, yang diharapkan menjadi payung hukum untuk peningkatan aksesibilitas layanan publik dan kesempatan kerja bagi difabel.
Sebagai bagian dari proses perumusan Ranperda, Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menggelar audiensi bersama Koalisi Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kabupaten Sidoarjo di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jumat (16/5/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, serta sejumlah perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Bupati Subandi menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas harus dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial yang konkret. Salah satu langkah yang dibahas adalah pendataan tenaga kerja disabilitas bersertifikasi agar mereka dapat ditempatkan di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 30 Puskesmas di Kabupaten Sidoarjo.








