Pemerintah Terbitkan KTP Baru untuk Masyarakat Indonesia, 2 Berkas Penting Ini Harap Disiapkan

  • Whatsapp

Berikut cara kamu memperoleh KTP digital atau IKD :
1. Unduh Aplikasi KTP Digital, mengunduh aplikasi “KTP Digital” di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi, kemudian kamu dapat melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3. Verifikasi wajah (face recogniton), tahapan ini dapat kamu lakukan setelah kamu berhasil melalui tahapan registrasi. Lanjut, kamu melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email, Verifikasi melalui e-mail wajib di lakukan oleh pemilik e-KTP atau kamu yang sudah melakukan tahapan ketiga face recognition, supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa di lakukan dengan klik tautan yang di kirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi. [Red]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *