( DN ) – KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar yang di lengkapi QR Code. Saat ini pemerintah RI telah melaksanakan tahapan untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital secara bertahap.
Untuk KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia. Sedangkan alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.
Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan. Telah terdata hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP dgital.
Ini berarti kartu identitas penduduk berupa KTP atau e-KTP, akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.
Nyatanya telah ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).








