Pemerintah Terbitkan KTP Baru untuk Masyarakat Indonesia, 2 Berkas Penting Ini Harap Disiapkan

  • Whatsapp

Dalam kesempatan langka itu, Menteri Abdul Halim Iskandar di dampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta, pada Selasa 26 September 2023 silam.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50%, Sumatra dan Sulawesi (30 %), Kalimantan (20 %), NTB (40 %) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10% penduduk

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Mengutip laman Indonesia.go.id, KTP digital juga dapat di buat lebih cepat dan praktis, tidak perlu di simpan di dompet, cukup di simpan di smartphone.

Syarat memiliki KTP Digital :
Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP.
Bisa mengoperasikan Smartphone.
Ternyata data yang akan tercantum dalam Identitas Kependudukan Digital :

Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
QR Code e-KTP Digital.
Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti : sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *