Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa harus didasarkan pada filosofi pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Aspirasi pembentukan desa ini telah disuarakan sejak 2020. Harapan utama masyarakat adalah kemudahan akses pelayanan dasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemekaran Desa Tarang Toa dilatarbelakangi sejumlah faktor, di antaranya disparitas pembangunan, keterbatasan akses layanan, jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, serta kondisi geografis wilayah.








