Pembunuhan di Sambongdukuh Jombang, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi destaraSeptember 15, 2023 “Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. [Mal] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 524 Pos terkaitKecoh Keluarga di Kampung, Perempuan Asal Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi di SurabayaHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa JaksaBerkedok Pengobatan Spiritual, Pria 60 Tahun di Kediri Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta Rupiah30 Kali Beraksi Sasar Wanita di Sawah Sepi, Pelaku Eksibisionis Asal Cerme Gresik DitangkapPura-Pura Memancing, Dua Pencuri Mesin Traktor Sawah di Perbatasan Jatim-Jateng Ditangkap