Pembunuhan di Sambongdukuh Jombang, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi destaraSeptember 15, 2023 “Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. [Mal] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 423 Pos terkaitSK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji JabatanTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di Jombang