Pembunuhan di Sambongdukuh Jombang, Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi destaraSeptember 15, 2023 “Apabila terbukti, terduga Pelaku bisa dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. [Mal] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 492 Pos terkaitPasok Sabu dari Bangkalan, Oknum Pegawai Dishub dan Rekannya Terancam 20 Tahun PenjaraKasus SK Palsu ASN Gresik: Kepala BKPSDM Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus, Tanda Tangan DipalsukanGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalKasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian HukumModus Matikan Listrik, Penjaga Malam di Lamongan Ditangkap Usai Kuras Isi Brankas Sekolah