Tersangka Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras, akan dimasukan mobil tahanan Kejari Lamongan.
LAMONGAN (DN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pelimpahan tahap dua beserta barang bukti dari Polres Lamongan terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) BUMDes Mekar Sejahtera Desa Kedungwaras, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Kejari Lamongan Dyah Ambarwati melalui Kasi Intel Fadly Arby mengatakan, kasus dugaan korupsi ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lamongan pada 30 Agustus 2022 tentang laporan pemeriksaan dugaan terjadinya tindak pidana Korupsi penggunaan DD yang dialokasikan untuk BUMDes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018, dimana terdapat kerugian keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah.
“Dalam kasus korupsi dana desa untuk BUMDes pengadaan sapi terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200 hingga menyeret dua tersangka, mantan Kades Kedungwaras Kecamatan Modo Mokhamad Rokim (50) dan Marijan (54) perangkat desa Kedungwaras,” kata Kasi Intel Fadly Arby, Kamis (14/9/2023).