Pemberian Hak Pilih Bagi Difabel dalam Pemilu

  • Whatsapp
Petugas melakukan perhitungan kartu suara pada pemilu legislatif sebuah TPS di DKI Jakarta. (Foto: ilustrasi).
Kuni Fatonah (tengah) pada acara Evaluasi dan Koordinasi KSP Akses Kemandirian Difabel (dok. pribadi).
Kuni Fatonah (tengah) pada acara Evaluasi dan Koordinasi KSP Akses Kemandirian Difabel (dok. pribadi).

Sesuai dengan peraturan yang ada, pihak KPU merasa sudah siap dalam hal penyediaan sarana bagi para difabel, termasuk menyediakan surat suara dalam huruf braile.

Wuri Rahmawati, MSc., Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM dari KPU mengatakan, “Kami mendorong kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) menyediakan TPS yang ramah bagi diffabel, baik dari sisi aksesibilitas tempat maupun tatacara melayani. Kalau dari sisi fasilitasnya, TPS dibangun di daerah yang datar. Juga kami menyediakan lima kursi prioritas di setiap TPS, sehingga harapannya ketika ada pemilih difabel yang datang, bisa langsung menempati kursi itu.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Bebas dan rahasia?

Meskipun demikian, bagi semua penyandang difabel dan pemilih yang sakit keras, yang tidak mampu melakukan pencoblosan secara mandiri, diperlukan pendamping yang tidak hanya membantu masuk ke bilik suara, namun juga membantu pencoblosan. Muncul pertanyaan, apakah dengan cara itu pemilu sudah tidak bebas dan rahasia lagi?

Wuri Rahmawati, MSc, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU (dok. pribadi).
Wuri Rahmawati, MSc, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM di KPU (dok. pribadi).

Wuri menjelaskan, “Kepada kelompok masyarakat secara luas kami sampaikan, bahwa boleh didampingi oleh anggota keluarga ataupun oleh petugas kami, tetapi pendamping ini harus benar-benar bisa amanah dan menjaga kerahasiaan. Ya, meskipun ini sifatnya himbauan atau harapan tapi semoga saja teman-teman pendamping ini bisa menjaga amanahnya.”

Penyandang netra, Ali Affandi dari Ikatan Tunanetra Muslim Indo nesia tingkat DIY, telah ikut memberikan suaranya dalam pemilu sejak tahun 2004. Sebagai seorang tunanetra total, ia merasakan adanya kemajuan dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2014.

Alasannya, “Kami sudah memperoleh fasilitas dengan huruf braile yang mana dapat kami akses nama-nama untuk mengetahui partai ataupun calon Presiden dan Wakil Presiden. Maka teman-teman tunanetra dapat melakukan pencoblosan dengan mandiri, tanpa dibantu oleh pendamping, sehingga kerahasiannya lebih terjamin.”

Namun demikian, untuk masing-masing pemilih difabel netra, hanya terdapat dua surat suara dengan huruf braile, yaitu untuk Presiden dan Wakil Presiden serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Sedangkan tiga surat suara untuk DPR RI, DPRD untuk Provinsi dan Kabupaten belum menyediakan template braile. Jadi untuk tiga surat suara itu, para difabel netra memerlukan pendamping untuk mencoblos.

Pihak KPU dan KPPS berharap, para pemilih disablilitas dapat memenuhi hak pilihnya, karena satu suara tetap bermakna. [Red]#VOA