Respon Laporan Polisi Nasabah, PT BPR Bank Jombang Buka Opsi Mediasi dan Penghapusan Bunga

  • Whatsapp

JOMBANG | DN – Polemik membengkaknya utang nasabah lansia asal Kecamatan Kabuh, Ngatini (69), ke PT BPR Bank Jombang Perseroda kini menemui babak baru. Pihak bank kini menawarkan jalur penyelesaian secara perdata setelah nasabah tersebut resmi melayangkan laporan ke Polres Jombang terkait dugaan pelanggaran UU Perbankan.

Direktur PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut gugatan sederhana terhadap Ngatini di Pengadilan Negeri Jombang sebagai bentuk itikad baik. Ia berharap langkah tersebut direspons positif oleh Ngatini dengan turut mencabut laporan kepolisian agar sengketa ini bisa diselesaikan melalui mediasi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kami sudah mencabut gugatan sederhana. Harapannya, mari selesaikan masalah ini secara perdata. Kalau laporan polisi tetap berjalan, tentu kami juga memiliki langkah hukum yang akan ditempuh,” ujar Afandi usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Jombang, Kamis (9/7/2026).

Afandi menegaskan, jika kesepakatan damai tidak tercapai, pihaknya siap menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan status perceraian Ngatini. Pihak bank mengaku baru mengetahui bahwa Ngatini telah bercerai dengan mendiang suaminya, Sukarman, sejak 30 Maret 2021, sementara mereka masih tinggal satu atap. Bank mencurigai adanya ketidakterbukaan informasi yang berdampak pada administrasi kredit.

Sebagai bentuk solusi, Bank Jombang menjanjikan penghapusan denda serta bunga pinjaman, dan berkomitmen tidak akan melakukan sita maupun lelang terhadap agunan sertifikat tanah milik anak Ngatini, Joko Purwanto. Bank juga berjanji membantu memfasilitasi pencarian pihak ketiga yang diduga menipu Ngatini sebesar Rp55 juta beberapa tahun lalu.

Di sisi lain, Ngatini melalui kuasa hukumnya tetap menempuh jalur hukum dengan nomor laporan LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Juli 2026. Laporan tersebut menduga adanya tindak pidana perbankan, terutama terkait ketidakjelasan administrasi pencatatan dokumen dan transaksi yang membuat utang Ngatini membengkak dari Rp25,5 juta menjadi Rp140 juta.

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. “Tadi dalam RDP, Bank Jombang sudah memaparkan langkah strategis. Kami mendorong penyelesaian kekeluargaan agar nasabah mendapatkan kepastian dan bank juga tetap berjalan sesuai koridor,” pungkasnya.

Hingga kini, kasus ini masih dalam proses peninjauan lebih lanjut oleh berbagai pihak, dengan harapan beban utang yang saat ini mencapai Rp82,7 juta (setelah akumulasi bunga dan denda) dapat segera dicarikan jalan keluar yang adil bagi kedua belah pihak. [STS]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *