Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Lamongan: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

  • Whatsapp

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Untuk pelaku anak, diterapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polisi masih memburu tiga tersangka yang berstatus DPO. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan aksi serupa di wilayah Lamongan. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *