Enam tersangka yang ditangkap terdiri dari empat remaja berinisial RAP (15), MF (15), AV (17), dan AH (16), serta dua pelaku dewasa.
- Empat pelaku di bawah umur diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk pembinaan.
- Dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Lamongan.
- Tiga pelaku lain berinisial G, F, dan D masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WIB ketika FIK, warga setempat, mendengar keributan dari rombongan patroli sahur. Saat keluar rumah, ia mendapati putranya, CAF, tengah dianiaya oleh sekelompok pemuda. Upaya FIK untuk melerai tidak berhasil. Ia kemudian berteriak “maling” agar warga sekitar keluar membantu. Mendengar teriakan itu, para pelaku langsung melarikan diri.
Polisi menduga aksi kekerasan dipicu sentimen antarperguruan silat. Korban diketahui mengenakan atribut perguruan silat yang berbeda dengan kelompok pelaku. “Ada provokasi saat patroli sahur, sehingga terjadi penganiayaan,” jelas Kapolres.








