Pembacokan dan Pembakaran Rumah di Lamongan: Polisi Tetapkan 9 Tersangka

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Kepolisian Resor Lamongan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi saat patroli sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan, Minggu (22/2/2026). Dari hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, menyebutkan bahwa kegiatan patroli sahur kerap memicu gesekan antar kelompok pemuda. “Kami berhasil mengamankan enam pelaku dalam kasus di Kecamatan Bluluk. Tiga lainnya masih berstatus DPO,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *