Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, menghadirkan dua ahli pidana, serta menyita sejumlah barang bukti. Kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus ini dan menegaskan akan segera mengajukan penahanan terhadap tersangka agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum perangkat desa yang seharusnya berperan sebagai pelayan masyarakat. [J2]








