Pelayan Masyarakat Jadi Tersangka: Skandal Desa Penidon Gegerkan Tuban!

  • Whatsapp

Kasus bermula dari pembelian tanah di Dusun Kuwu, Desa Penidon, pada tahun 2006. Tanah senilai Rp35 juta itu dibeli Suni dari ahli waris pemilik tanah. Kuasa hukum pelapor, Muhammad Khusnul Qhulud, menjelaskan bahwa dalam transaksi tersebut KC menerima Rp20 juta secara langsung, sementara Rp15 juta digunakan untuk keperluan tahlilan almarhum pemilik tanah.

Seiring waktu, persoalan tanah kembali mencuat dan berujung pada laporan ke Polres Tuban. Setelah melalui proses penyelidikan sejak Juli 2025, polisi akhirnya menetapkan KC sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor S.Tap/66/2/Res.1.19/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Februari 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *