Pelaku Diduga Ganjal ATM di Area Dinas Pendidikan Lamongan Ditangkap, Polisi Dalami Jaringan Kejahatan

  • Whatsapp

“Diamankan satu orang diduga pelaku ganjal ATM di lingkungan Dinas Pendidikan Lamongan. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan,” ujar Iptu M. Yusuf Efendi, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Selain itu, polisi juga menelusuri apakah pelaku beraksi seorang diri atau merupakan bagian dari jaringan kejahatan perbankan yang lebih luas.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Secara hukum, tindakan ganjal ATM yang bertujuan mengambil atau menguasai dana maupun kartu milik orang lain dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, tergantung hasil penyidikan dan unsur perbuatan yang terbukti.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Apabila dalam praktiknya terdapat unsur penipuan terhadap korban, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila ditemukan unsur akses ilegal terhadap sistem elektronik atau penyalahgunaan data perbankan, pelaku berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai fakta hukum yang terungkap selama penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *