Barang bukti yang diamankan adalah: 3 kendaraan pick up jenis L 300 (nopol AE-8580-KD, AE-9355-NH, AD-1762-YL) berikut kunci kontak, BPKB, STNK, 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat warna hitam Nopol B-3136-EMR, 1 (satu) HP merk Oppo A5s warna hitam, 2 (satu) HP merk ASUS warna silver, 1 ( satu) kunci Y beserta mata kuncinya, 2 (satu) set aksesoris body mobil Pick up jenis L 300.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka masing-masing sesuai perannya disangkakan pasal yang berbeda.
Pelaku pencurian diterapkan pada pasal 363 (2) Ki e 3e, 4e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Pelaku penadahan diterapkan dalam rumusan pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 (empat) tahun. [Don]








