Pelaku Curat 3 TKP Diciduk Polres Ngawi, 6 Tersangka Diamankan

  • Whatsapp
Pelaku Curat 3 TKP Diciduk Polres Ngawi, 6 Tersangka Diamankan

Setelah Team Tiger Satreskrim Polres Ngawi melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan terkait kejadian tersebut, berhasil diamankan pelaku S bin S (41) alamat Ngawi, kemudian tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan 5 orang lainnya, yang mempunyai peran masing-masing.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H , S.I.K., M.Si saat konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi menjelaskan bahwa, “6 tersangka pencurian pick up ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang sebagai pemetik, mengawasi sekitar lingkungan dan menjualkan serta penadah.”

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Para tersangka adalah S bin S (41) warga Ngawi-Jatim, HSH als Jekek bin SR (38) warga Kec. Masaran Kab. Sragen-Jateng, NH als Kecut bin W (36) warga Kec. Imogiri Kab. Bantul-DIY, AR als DR als Donat als Y bin S (36) warga Kec. Winosegoro Kab. Boyolali-Jateng, S bin S (48) warga Kec. Karangmalang Kab. Sragen- Jateng, S bin S (49) warga Kec. Sambirejo Kab. Sragen-Jateng.

“Untuk diketahui kelima dari enam tersangka adalah residivis dengan kasus yang berbeda,” lanjut Kapolres Ngawi di depan media pada Kamis (16/5/2024)

Berkat laporan dan keterangan para korban juga saksi kepada Polres Ngawi sehingga anggota Satreskrim langsung bergerak mengamankan para tersangka, yang merupakan pelaku pencurian 3 (tiga) unit kendaraan pick up di 3 (tiga) TKP yang berbeda di wilayah Ngawi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *