Pelaku Begal Payudara di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi

  • Whatsapp

“Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I K., M.H. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *