Pelaku Begal Payudara di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi destaraOktober 10, 2024 “Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I K., M.H. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,377 Pos terkaitHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa JaksaBerkedok Pengobatan Spiritual, Pria 60 Tahun di Kediri Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta Rupiah30 Kali Beraksi Sasar Wanita di Sawah Sepi, Pelaku Eksibisionis Asal Cerme Gresik DitangkapPura-Pura Memancing, Dua Pencuri Mesin Traktor Sawah di Perbatasan Jatim-Jateng DitangkapMenyasar Agen Pengiriman hingga Pasar, Operasi Gabungan di Lamongan Sapu Bersih Rokok Tak Berizin