Pelaku Begal Payudara di Jalan Raya Berhasil Diamankan Polres Ngawi destaraOktober 10, 2024 “Kepada tersangka kami terapkan pada pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan,” tutup AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I K., M.H. [Don] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 43,279 Pos terkaitSapi Hilang Bergiliran di Tuban, Kerugian Puluhan Juta Jelang Hari RayaSK ASN Palsu Gegerkan Gresik! Oknum Raup Rp1,5 Miliar dari Janji JabatanTas Berisi Rp15 Juta Digondol, Satu Pelaku DitangkapKomplotan Licik Beraksi di Pagi Hari, Tabungan Rp55 Juta Ludes Digasak Penipu ATMGas Subsidi Diselundupkan Lintas Provinsi, Polres Blora Tangkap Warga Tuban di Jepon!Terungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak