Plt Kepala Desa Sidomulyo, Gunawan, membenarkan insiden tersebut dan menyatakan bahwa korban telah dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini aparat tengah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ungkapnya.
Meski belum diketahui motif pasti pelaku, aparat kepolisian menduga insiden ini berkaitan dengan percobaan perampokan, mengingat pelaku tidak mengambil barang milik korban. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menyatakan:
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jika terbukti bahwa pelaku membawa senjata tajam tanpa izin, maka dapat dikenakan tambahan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








