Aksi Curanmor Merajalela di Paciran, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Akhirnya Ringkus Pelaku

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Paciran setelah melalui proses penyelidikan intensif.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan meningkatnya kasus pencurian kendaraan di wilayah pesisir Lamongan. Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lamongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga telah mengantongi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga pelaku tidak beraksi seorang diri. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan kasus serupa di lokasi lain.

Tim Jaka Tingkir yang dikenal sebagai unit opsnal andalan Polres Lamongan disebut telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pengumpulan informasi hingga penelusuran jejak pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lamongan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan angka kejahatan jalanan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan seperti kunci ganda, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *