Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

  • Whatsapp
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. (VOA/Fathiyah)
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. (VOA/Fathiyah)

Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani menilai revisi UU Pilkada itu bisa disebut sebagai ilegal karena tidak memenuhi sejumlah aspek. Dia menyebutkan salah satunya aspek prosedural yakni tidak diketahui kapan agenda untuk merevisi UU Pilkada disampaikan. Dia menambahkan pembuatan atau revisi UU Pemilihan kepala Daerah mestinya mengikuti mekanisme yang ada, yakni dimulai dengan pembuatan naskah akademik, penyerapan aspirasi masyarakat dan seterusnya.

Ray menyebutkan jika revisinya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, berarti tinggal menyalin saja putusan tersebut dalam revisi. Tapi kenyataannya, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kalau berbeda, mestinya mereka harus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat dulu dan itu pun tidak dilakukan. Ternyata hanya hitungan hari, revisinya udah dilakukan. Ketiga, sangat tidak lazim juga pembuatan UU dikebut dalam satu hari, padahal tidak ada yang sangat darurat,” tuturnya.

Dari segi substansi, menurut Ray, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tersebut jelas mengakali putusan Mahkamah Konstitusi. Parahnya lagi, DPR bersama pemerintah membandingkan putusan Mahkamah Agung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dalam siaran persnya, Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang beranggotakan 27 pakar hukum tata negara dan pemilu menyebutkan Presiden Joko Widdo dan Koalisi Indonesia Maju Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

CALS menegaskan Presiden Joko Widodo bersama partai-partai politik pendukungnya tengah mepertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol.

Karena itu, CALS menyerukan presiden dan DPR menghentikan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah, KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kemarin. Jika revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tetap dilanjutkan dan disahkan, menurut CALS, masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sementara itu di media sosial, gambar peringatan darurat bermunculan setelah DPR dan pemerintah menolak mematuhi putusan MK. Lambang Burung Garuda berlatar biru dongker memenuhi media sosial. Warganet ramai mengunggah status dengan lambang Garuda tersebut. [Red]#VOA