
Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

“Jadi parah banget. Ini sekaligus juga penghinaan terhadap peradilan. Tidak hanya menghina peradilan, menghina konstitusi, menghina pembuat konstitusi, menghina bangsa ini, menghina negara ini,” katanya.
Herdiansyah mengaku tidak habis pikir mengapa DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU lebih memilih putusan Mahkamah Agung ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurutnya, lembaga yang memiliki otoritas menafsirkan undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, lanjutnya, derajat putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan putusan Mahkamah Agung.
Herdiansyah menegaskan jika revisi UU Pilkada disyahkan maka revisi itu tidak akan mendapatkan legitimasi di masyarakat. Dia menilai pernyataan pihak Istana yang meminta menggugat kembali ke MK jika tidai setuju dengan hasil revisi UU Pilkada sebagai cara berpikir yang rusak dan kotor.
“Nggak ada pilihan lain, sipil harus membangkang. Kalau DPR dan pemerintah bisa membangkang, masyarakat sipil juga bisa membangkang. Kalau pilkada (pemilihan kepala daerah) dijalankan dengan cara-cara seperti ini, berdasarkan syahwat para kartel politik, nggak ada gunanya pilkada itu, karena dibangun dengan cara-cara kotor,” ujarnya.
Menurut Herdiansyah, pemboikotan terhadap pemilihan kepala daerah memang harus dilakukan sebagai upaya melawan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Dia menekankan para akademisi akan melawan dengan cara papaun yang bisa dilakukan, seperti lewat siaran pers, pernyataan sikap dan aksi-aksi.








