Pakar Pertanyakan Revisi UU Pilkada yang Abaikan Putusan MK

  • Whatsapp
Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (Foto: VOA/Ahadian)

Sejumlah pakar mempertanyakan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat, yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka bahkan menilainya sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Hanya dalam hitungan jam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui isi revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas bersama pemerintah. DPR bahkan akan mengesahkan revisi UU tersebut melalui rapat paripurna yang akan digelar Kamis (22/8).Hanya PDI Perjuangan yang menentang hasil pembahasan revisi UU Pilkada itu. Revisi tersebut, menurut partai tersebut, tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan keputusan final dan mengikat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pembahasan perubahan keempat UU ini sebetulnya sudah dimulai sejak tahun lalu, tapi beberapa kali mengalami kemandekan. Namun, secara tiba-tiba, Baleg mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan MK mengenai uji materi pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada mengenai batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Hasil rapat Baleg memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK tersebut. Baleg menolak menjalankan putusan MK terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Dalam putusan itu, MK memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah adalah sejak tanggal pelantikan.

Mayoritas fraksi menganggap putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa salah satunya. DPR menurut Baleg bebas memilih putusan mana yang akan diadopsi dalam revisi UU Pilkada.

Terkait soal ambang batas pencalonan, Baleg menyatakan perolehan partai atau koalisi partai sebesar 6,5 sampai 10 persen suara hanya berlaku bagi partai politik tanpa kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD, tegasnya, adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan “kegilaan” dalam demokrasi di Indonesia dan sekaligus sebagai bentuk pembangkangan atas konstitusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *