Putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, dibatalkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi. Pasca putusan itu ketiga hakim yang menyidangkan ditangkap tangan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena menerima suap.
SURABAYA | DN – Operasi tangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyidangkan terdakwa Ronald Tannur dan memutus bebas anak mantan anggota DPR itu menjadi indikasi kuat bahwa lembaga peradilan di Indonesia belum bebas dari korupsi. Ketiga hakim tertangkap tangan menerima suap pada tanggal 23 Oktober, hari yang sama saat Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas Ronald Tannur.Keputusan bebas bagi Ronald Tannur yang diketok tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, pada bulan Juli lalu, sejak awal telah dinilai janggal karena mengabaikan fakta peradilan tentang penyebab kematian Dini Sera Afriyanti, pacar terdakwa yang berusia 29 tahun.
Pakar Hukum: Fakta Hukum Sangat Jelas, Tapi Putusan 3 Hakim PN Surabaya Janggal
Pakar hukum dari Universitas Surabaya, Suhartati, mengatakan fakta hukum dan kesaksian di persidangan sebenarnya sudah dapat menunjukkan penyebab kematian korban. Ironisnya putusan hakim justru mengabaikan semua bukti dan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa.
“Sebetulnya mudah saja untuk melihat penyebab kematian itu karena apa, dari hasil visumnya sudah ada, sudah ada keterangan ahli, dan saya juga sempat melakukan analisis terkait dengan putusan, memang ada hal-hal yang janggal di dalam putusan itu,” kata Suhartati.








