Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang tertangkap tangan menerima suap itu hingga kini masih ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan itu ditemukan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai miliaran rupiah, serta bukti transaksi suap terhadap ketiga hakim yang melibatkan pengacara terdakwa. Suhartati mengatakan, semua yang terlibat kasus suap ini layak dikenakan pasal suap dan gratifikasi sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tiga orang hakim yang terkena OTT ini tentu sangat bisa dipastikan bahwa mereka akan kena pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bisa itu pasal suap, juga bisa itu pasal gratifikasi, tergantung nanti bagaimana proses pembuktiannya,” imbuhnya.
Ditambahkannya, penangkapan tiga hakim ini menunjukkan rusaknya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia. Untuk itu ia menyerukan agar Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik pada lembaga dan aparat penegak hukum, dengan membersihkan lembaga peradilan dari suap dan makelar kasus.
“Nah, kalau bicara soal sistem, sistem sudah dibangun. Tapi, sepanjang mentalitas dari aparat penegak hukum itu tidak diperbaiki, maka tentunya ya ini menjadi sebuah kesulitan ya. Artinya apa, kalau memang aparat penegak hukum itu menjadi pihak yang mudah untuk disuap, mudah untuk diberikan gratifikasi, bahkan lembaga Mahkamah Agung juga ada makelar kasusnya di sana. Nah, ini jadi sebuah catatan buat kita semua, menjadi sebuah keprihatinan buat kita,” jelas Suhartati.
Budaya Koruptif di Lembaga Kehakiman
Diwawancarai secara terpisah, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan penangkapan hakim karena menerima suap membuktikan budaya koruptif di lembaga kehakiman masih sulit dihilangkan meski reformasi telah bergulir lebih dari 25 tahun.









