Optimalisasi Peran Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

  • Whatsapp

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Apriana Kusumaningrum menegaskan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pencegahan terjadinya permasalahan hukum yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa dan aset desa.

“Kami ingin semua pengelolaan keuangan desa dan aset sesuai harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk cegah terjadinya penyalahgunaan,” tegas Apriana Kusumaningrum.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Optimalisasi Peran Pengawasan Pengelolaan Keuangan 3Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi, Yulianto Kuprasetyo yang berkesempatan menjadi pemateri dalam acara itu juga menandaskan Inspektorat Kabupaten Ngawi hanya berwenang melakukan pengawasan dalam koridor pembinaan bagi pemerintah desa jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dan aset desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *