Lokasi pertama di Kecamatan Plandaan dengan menangkap seorang berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.
Tersangka MS mengaku barang tersebut berasal dari RW alias S, yang mana Petugas berhasil menyita 29 gram sabu.
Dari para tersangka itu Polisi mendapatkan informasi dan mengamankan tersangka U, warga Sidoarjo.
“Barang haram itu rata – rata diambil dengan modus ranjau, sekali mengambil satu ons,”terang Kasatnarkoba Polres Jombang ini.
Komitmen untuk memberantas Narkoba ini, Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka jaringan mulai pengecer hingga bandar.
“Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada juga yang residivis,” pungkasnya. [Yud]








