“Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut,” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk penyidikan lebih lanjut.








