Operasi Tumpas Narkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Okerbaya

  • Whatsapp

“Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik dan peralatan untuk membagi narkotika tersebut,” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika secara ilegal.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjungperak untuk penyidikan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *