Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 112 lembar STNK, 10 SIM, dan 10 kendaraan bermotor. Tidak hanya menindak, petugas juga memberikan imbauan dan teguran kepada pelanggar lalulintas secara langsung kepada pengendara maupun memberikan brosur tentang Operasi Keselamatan Semeru 2025.
Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota, teguran dan imbauan tersebut dilakukan kepada pelanggar yang dinilai tidak membahayakan. Meski begitu, dirinya berharap agar pengendara tersebut lebih tertib berlalulintas.
“Kita tetap berikan teguran dan imbauan terhadap pelanggaran yang dinilai tidak membahayakan. Ke depannya mereka diharapkan tidak mengulangi hal serupa dan lebih tertib berlalulintas,” ungkap AKP Afandy Dwi Takdir. [Red/Yud]








