Kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Tuban dan akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga memastikan seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal dan masih bisa beraktivitas.
Tindakan penganiayaan ini berpotensi dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak penganiayaan.
- Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
- Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana maksimal 5 tahun.
- Ayat (3): Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana maksimal 7 tahun. [Dsr]








