Ndoro Nur : SK Perpanjangan Tugas Kepala Desa Diserahkan Bupati Pemalang Merupakan Kebijakan Pusat

  • Whatsapp

PEMALANG | DN – Para Kepala Desa di seluruh Indonesia mendapatkan perpanjangan selama 2 tahun sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024 , masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat selama 2 periode.

Tak terkecuali para kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang yang sebelumnya secara normatif masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan bisa sampai 3 periode masa jabatan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ndoro Nur sebagai sosok tokoh masyarakat sekaligus bakal calon Bupati Pemalang. Dalam kesempatan ini memberikan tanggapannya mengenai penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut yang dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024) di Pendopo kabupaten Pemalang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *