PEMALANG | DN – Para Kepala Desa di seluruh Indonesia mendapatkan perpanjangan selama 2 tahun sejak berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 25 April 2024 , masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat selama 2 periode.
Tak terkecuali para kepala desa di wilayah Kabupaten Pemalang yang sebelumnya secara normatif masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan bisa sampai 3 periode masa jabatan.
Ndoro Nur sebagai sosok tokoh masyarakat sekaligus bakal calon Bupati Pemalang. Dalam kesempatan ini memberikan tanggapannya mengenai penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut yang dilaksanakan pada Rabu (19/6/2024) di Pendopo kabupaten Pemalang.








