BANYUWANGI |DN – Polresta Banyuwangi melalui Unit Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terekam CCTV.
Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 9 Juni 2024 awal bulan lalu di Desa Tegalsari, Banyuwangi.
Pelaku diketahui berinisial WP(25), diduga masuk ke rumah korban, NTM (17), melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci pada pukul 02.47 WIB.
Pelaku kemudian mematikan sakelar lampu untuk menghindari rekaman CCTV, namun upayanya sia-sia karena sebagian aksinya telah terekam.
Saat berada di kamar korban, pelaku membekap mulut korban yang terbangun akibat suara pelaku masuk ke kamar.








