Beruntung, aksi main hakim sendiri ini berhasil dihentikan oleh petugas Polsek Sidayu yang segera mengamankan NR ke Mapolsek. Kanit Polsek Ujungpangkah, Aiptu Zainuri, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa baik NR maupun S telah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Keduanya sama-sama dalam status pisah ranjang dengan pasangan masing-masing, namun proses perceraian mereka masih berjalan di pengadilan,” ungkap Aiptu Zainuri. Ia juga menambahkan bahwa salah satu anggota keluarga perempuan sudah mengenal NR, namun orang tua S belum mengenalnya sehingga sempat meneriaki maling.








