Terduga pelaku pada saat diinterogasi petugas mengakui perbuatannya jika mencuri barang elektronik tersebut di rumah AH. Barang elektronik tersebut disembunyikan di rumah kos Kelurahan Bangsal Kota Kediri.
“Barang bukti sudah ditemukan di rumah kos dan belum terjual. Kemudian terduga pelaku bersama barang bukti tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Iptu Anang.
Iptu Anang menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri agar selalu waspada dan berhati-hati bila meninggalkan barang berharga dalam rumah keadaan kosong atau sepi.
“Mari kita bersama-sama waspada dan berhati-hati bila menaruh barang berharga apalagi rumah ditinggal keadaan sepi tanpa penghuni. Jangan sampai menjadi korban kejahatan. Bila rumah ditinggal alangkah baiknya melapor ke RT dan tetangga sekitar,”ucap Iptu Anang.[Nora/Yud]








