Menlu Retno Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

  • Whatsapp
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengenakan syal bermotif keffiyeh saat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2).⁣ Majelis Umum PBB meminta RI menyampaikan pernyataan lisan terkait konsekuensi pendudukan Israel di Palestina. (Foto: Kemenlu)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tiba di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menyampaikan pandangan terkait okupasi Israel di Palestina. (Foto: Courtesy/Kemenlu)
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tiba di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menyampaikan pandangan terkait okupasi Israel di Palestina. (Foto: Courtesy/Kemenlu)

Retno menyampaikan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dilakukan dengan berbagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Indonesia melihat Israel terus memperluas permukiman Yahudi yang bersifat ilegal di Tepi Barat. Kebijakan Israel untuk memindahkan bangsa Palestina secara paksa sangat melanggar hukum humaniter internasional dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Menurutnya, kependudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak legal atas wilayah Palestina. Retno juga menggarisbawahi tidak ada negara yang kebal hukum dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina tidak berdasar hukum dan kekejamannya harus dihentikan, tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Sangat jelas, Israel tidak memiliki keinginan untuk menghormati kewajiban-kewajibannya dalam hukum internasional,” tukas Retno.

Menurutnya, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi legal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Retno juga menegaskan ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan fatwa hukum. Saat ini memang tidak ada proses perundingan antara Palestina dan Israel. Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Yang lebih parah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan sangat bangga dapat menggagalkan upaya pembentukan negara Palestina.

Retno menekankan fatwa hukum ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Menurutnya, fatwa hukum ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Majelis Umum PBB pada akhir 2022 meminta ICJ mengeluarkan fatwa hukum terkait konsekuensi hukum dari kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. ICJ kemudian meminta sejumlah negara untuk memberi pandangan hukum guna membantu ICJ menyusun fatwa hukumnya.

Karena itu, lanjut Retno, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan hukumnya di hadapan ICJ. Pandangan tertulis sudah disampaikan pada Juli tahun lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *