
Menlu Retno Serukan Mahkamah Internasional Sebut Pendudukan Israel di Palestina Ilegal

Retno menyampaikan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dilakukan dengan berbagai kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Indonesia melihat Israel terus memperluas permukiman Yahudi yang bersifat ilegal di Tepi Barat. Kebijakan Israel untuk memindahkan bangsa Palestina secara paksa sangat melanggar hukum humaniter internasional dan bertentangan dengan Konvensi Jenewa.
Menurutnya, kependudukan Israel secara permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak legal atas wilayah Palestina. Retno juga menggarisbawahi tidak ada negara yang kebal hukum dan hukum internasional ICJ harus dijunjung tinggi.
“Pendudukan Israel terhadap wilayah Palestina tidak berdasar hukum dan kekejamannya harus dihentikan, tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Sangat jelas, Israel tidak memiliki keinginan untuk menghormati kewajiban-kewajibannya dalam hukum internasional,” tukas Retno.
Retno juga menegaskan ICJ memiliki yurisdiksi untuk memberikan fatwa hukum. Saat ini memang tidak ada proses perundingan antara Palestina dan Israel. Sebaliknya, Israel terus melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan-keputusan Dewan Keamanan PBB. Yang lebih parah, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan sangat bangga dapat menggagalkan upaya pembentukan negara Palestina.
Retno menekankan fatwa hukum ICJ tidak ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik saat ini. Solusi hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Menurutnya, fatwa hukum ICJ akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh.
Karena itu, lanjut Retno, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan pandangan hukumnya di hadapan ICJ. Pandangan tertulis sudah disampaikan pada Juli tahun lalu.








