Perjuangan Indonesia untuk membantu rakyat Palestina merdeka terus digaungkan dengan menyampaikan secara lisan pandangan hukum terkait Palestina di Mahkamah Internasional. Menlu Retno Marsudi menyerukan Mahkamah Internasional untuk menyatakan okupasi Israel di Palestina adalah aksi ilegal.
(DN) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan perlunya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina secara keseluruhan adalah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal. Oleh karena itu, Israel yang tengah menduduki Palestina diharapkan untuk segera menarik diri dari wilayah tersebut tanpa prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun.Pandangan lisan mengenai isu Palestina tersebut disampaikan Retno secara lisan di hadapan ICJ, Den Haag, Belanda, Jumat (23/2). Indonesia diberi kesempatan berbicara di ICJ bersama dengan Namibia, Norwegia, Oman, Pakistan, Qatar, Inggris, Sudan, Swiss, Suria dan Tunisia.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Indonesia dan 51 negara lainnya, serta tiga organisasi internasional untuk menyampaikan pernyataan lisan dalam proses pembentukan advisory opinion atau nasihat hukum tentang konsekuensi pendudukan Israel di Palestina.








