sertifikat elektronik di Kabupaten Kediri baru pertama kali dibagikan di Desa Kampungbaru. Kedepan sertifikat tanah yang diberikan pun bakal berupa sertifikat elektronik.
Per tanggal 19 Juli 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri diintruksikan untuk mengimplementasikan layanan elektronik termasuk sertipikat elektronik dan untuk kegiatan PTSL per 1 Juni 2024 sudah dilaksanakan secara elektronik.
Dengan sertipikat elektronik data lebih aman, tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan jika sertifikat sampai hilang, untuk menerbitkan kembali tinggal dicetak ulang.
“Ini tinggal cetak saja, kalau yang manual sertifikat tanah yang biasa dijumpai kita harus lakukan pengukuran dulu, ” terangnya. [Yud]








