Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024

  • Whatsapp
Hakim membuka sidang pertama gugatan pilpres 2024 yang diajukan oleh capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Achmad Ibrahim/AP Photo)

Pihak Anies-Muhamin juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar ulang pilpres tanpa partisipasi duet Prabowo-Gibran.

Faktor yang dinilai dapat menjadi pertimbangan kuat bagi MK untuk mengabulkan permohonan adalah penyalahgunaan kewenangan presiden, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta sejumlah pelanggaran dan kecurangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hukum Serupa

Senada dengan apa yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor 1, pasangan capres-cawapres nomor 2 Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil Pemilu 2024, mendiskualifiasi pasangan Prabowo-Gibran, dan memerintahkan penyelenggaraan pilpres ulang tanpa partisipasi pasangan Prabowo-Gibran.

Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Ganjar Pranowo, calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang berkuasa, dalam sidang gugatan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 27 Maret 2024. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Anggota tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menjelaskan kecurangan yang bukan hanya terjadi di setiap tahapan Pemilu 2024, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *