Pihak Anies-Muhamin juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk menggelar ulang pilpres tanpa partisipasi duet Prabowo-Gibran.
Faktor yang dinilai dapat menjadi pertimbangan kuat bagi MK untuk mengabulkan permohonan adalah penyalahgunaan kewenangan presiden, lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu, serta sejumlah pelanggaran dan kecurangan.
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan Hukum Serupa
Senada dengan apa yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor 1, pasangan capres-cawapres nomor 2 Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk membatalkan ketetapan KPU mengenai hasil Pemilu 2024, mendiskualifiasi pasangan Prabowo-Gibran, dan memerintahkan penyelenggaraan pilpres ulang tanpa partisipasi pasangan Prabowo-Gibran.
Anggota tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menjelaskan kecurangan yang bukan hanya terjadi di setiap tahapan Pemilu 2024, tapi juga penyalahgunaan kekuasaan.









