( DN ) – Dua kandidat presiden Indonesia yang kalah mengajukan gugatan hukum mereka, Rabu (27/3) mengenai pemilu bulan lalu. Mereka menuduh negara melakukan campur tangan dan mendesak pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto.
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo – keduanya mantan gubernur — mengatakan kemenangan gemilang Menteri Pertahanan Prabowo dibantu oleh tekanan terhadap para pejabat daerah oleh pemerintahan yang partisan dan Presiden Joko Widodo, dengan bantuan sosial digunakan sebagai alat untuk memastikan kemenangan Prabowo.
Anies mengatakan pemilu ini menunjukkan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia itu berisiko kembali ke masa lalu yang otoriter, dan memperingatkan bahwa hal itu bisa menjadi preseden buruk. “Praktik ini akan dianggap lumrah, suatu kebiasaan,” ujarnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Pemerintahan Jokowi telah menolak tuduhan campur tangan dalam pemilu.
Prabowo berjanji untuk mempertahankan agenda pendahulunya dalam memperbarui infrastruktur, menambah lapangan kerja dan mengembangkan industri hilir untuk memanfaatkan sumber daya mineral Indonesia yang melimpah dengan lebih baik.
Anies memperoleh seperempat suara dan peringkat ketiga, Ganjar Pranowo, memperoleh 16 persen.
Tantangan terhadap hasil pemilu merupakan hal yang biasa terjadi di Indonesia dan pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada tanggal 22 April.







