Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan tunjangan kehormatan bagi para juru pelihara cagar budaya. Tahun ini, seniman dan pelaku budaya menerima Rp1.000.000, naik dari Rp500.000 sebelumnya. Sementara tunjangan operasional juru pelihara meningkat signifikan dari Rp550.000 menjadi Rp1.500.000.
Penetapan lima tradisi Gresik sebagai WBTBI menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem kebudayaan di Jawa Timur. Lebih dari sekadar seremoni, ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa warisan budaya tetap hidup, relevan, dan menginspirasi generasi mendatang. [SL]







