JOMBANG | DN — Kebijakan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati, terus menuai sorotan tajam. Women Crisis Center (WCC) Jombang, Jawa Timur, menegaskan bahwa perdebatan utama dalam kasus ini seharusnya tidak berhenti pada legalitas administratif remisi semata, melainkan pada jaminan perlindungan dan keamanan korban yang harus diprioritaskan.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah, menyampaikan bahwa lembaganya menuntut transparansi total serta audit mendalam terhadap seluruh prosedur yang mendasari pemberian hak bersyarat kepada terpidana. Menurutnya, aspek akuntabilitas hukum harus berjalan beriringan dengan keadilan bagi korban.
“Dalam polemik pembebasan bersyarat Bechi, kami berpandangan bahwa persoalannya bukan semata-mata boleh atau tidaknya remisi diberikan, melainkan apakah seluruh persyaratan, perhitungan, prosedur, dan kewajiban perlindungan korban telah dipenuhi secara objektif,” ujar Ana, Selasa (22/9/2026) malam.
Sebagai lembaga yang konsisten melakukan pendampingan hukum dan psikologis sejak kasus ini mencuat ke publik pada akhir 2019, WCC Jombang mendesak pihak berwenang untuk memeriksa kembali seluruh dokumen krusial. Pemeriksaan tersebut mencakup keabsahan perhitungan masa pidana, asesmen reintegrasi, hingga pengawasan lanjutan selama terpidana menjalani masa bimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.
Selain menyoroti aspek prosedural hukum, WCC Jombang juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak-hak dasar korban yang terdampak langsung secara psikologis. Korban dinilai memiliki hak penuh atas akses informasi yang transparan terkait proses hukum lanjutan serta jaminan keamanan yang berkelanjutan.
“Hak korban atas informasi mengenai proses dan hasil penanganan, pelindungan, serta pemulihan harus tetap dijamin. Termasuk di dalamnya adalah hak memperoleh dokumen hasil penanganan secara transparan,” tegas Ana. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan keadilan substantif tetap ditegakkan tanpa mengorbankan keselamatan korban.
Jejak Kasus dan Polemik Kebebasan Bechi
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengonfirmasi bahwa Bechi telah meninggalkan lembaga pemasyarakatan sejak 20 Agustus 2025 setelah mengantongi pembenaran hukum berupa pembebasan bersyarat. Terpidana mendapatkan potongan masa tahanan atau pengurangan sekitar tiga tahun dari vonis awal tujuh tahun penjara karena dinilai menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Usai menghirup udara bebas, kewenangan pengawasan administratif atas dirinya dialihkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat. Status hukum serta kebebasan putra kiai sekaligus mantan Wakil Rektor Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang ini kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik setelah beredar rekaman video saat dirinya menyapa para tamu di lingkungan pesantren pada Maret 2026.
Kasus hukum yang menjerat Bechi sendiri tercatat sebagai salah satu perkara yang menyita perhatian nasional. Proses penegakan hukumnya berlangsung panjang sejak laporan awal dilayangkan pada pertengahan 2017, berlanjut pada penetapan status tersangka pada 2020, hingga berakhir dramatis lewat aksi penyerahan diri usai pengepungan kompleks pesantren oleh aparat kepolisian selama 15 jam. Puncak dari proses peradilan tersebut ditandai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [STS]








