Lima Tradisi Gresik Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

  • Whatsapp

MALANG | DN — Lima tradisi khas Kabupaten Gresik resmi menyandang status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI). Kupat Keteg, Malem Selawe, Rebowekasan, Pasar Bandeng, dan Pencak Macan kini tercatat sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional, menyusul penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Penyerahan sertifikat WBTBI dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, dalam acara Apresiasi Pelaku Budaya yang digelar Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Minggu (22/2/2026).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Wakil Bupati Alif menyambut penetapan ini dengan rasa syukur dan optimisme. “Ini bukan sekadar pengakuan, tetapi juga amanah untuk menjaga dan mengembangkan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan dunia pendidikan dalam pelestarian budaya lokal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *